Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum. Nugraha Harry S “Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Indonesia” Ius Quia Iustum Law Journal vol 22 no 3 Jul 2015 pp 420441 Author Harry Setya NugrahaPublish Year 2015.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dengan berubahnya rezim pemilihan kepala daerah menjadi rezim pemilihanumum maka penyelesaiansengketa pilkada yang semula menjadi kewenanganMahkamah Agung beralih ke MahkamahKonstitusi sesuai dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Harry Setya Nugraha Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jl Cik Di Tiro No 1 Yogyakarta harrysetyanugraha@ymailcom Abstract Author Harry Setya NugrahaPublish Year 2015.
wewenang mk dalam mengambil keputusan sengketa pemilu (hukum
KEWENANGANMAHKAMAH KONSTITUSI MENYELESAIKAN SENGKETAPEMILIHANUMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ROSIDI AHMAD Dosen Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani SelongLombok Timur Email odik4@yahoocom ABSTRAK Salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi adalah adanya pemilukada (PemilihanUmum Kepala Daerah).
Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian
Imam Karim KewenanganMahkamahKonstitusiDalam Memutus Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Jurnal Lex Administratum Vol IV/No 2/Feb/2016 Inosesntius Samsul SengketaPemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan MK melalui Info SingkatVI10IIP3DIApril20146pdf (dprgoid) diakses pada tanggal 19 Februari 2021.
Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Presfektif Negara Hukum Di Indonesia
“Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa
Redesain Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENYELESAIKAN SENGKETA
KewenanganMahkamahKonstitusi telah diatur dalam Pasal 10 UndangUndang No 24 Tahun 2003 tentang MahkamahKonstitusi dengan merinci sebagai berikut (1) Menguji undangundang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (2) Memutus sengketakewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar.