Permenaker 15 Tahun 2008. NOMOR PER15/MEN/VIII/2008 TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang a Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 1.
NOMOR PER15/MEN/VIII/2008 TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan.
PerMenakertrans No. PER. 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di
5 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun2008 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian.
p3k Permenaker No Per 15 Men Viii 2008 K3 Tempat Kerja PDF
NOMOR PER15/MEN/VIII/2008 TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA Menimbang a Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di te.
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PerMenakertrans No PER 15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di tempat kerja merevisi SK Ka Djawatan Pengawasan Perburuhan No 1/Bb3/P tanggal 1/10/1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA) (OBSOLETE).
Bagaimana Pemenuhan Persyaratan P3k Di Perusahaan Kita Synergy Solusi Indonesia
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK MENTERI TENAGA KERJA INDONESIA
Permenakertrans No Per 15 /2008 tentang pertolongan pertama
(PDF) PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
Permenaker No 15Tahun2008 ttg P3K di Tempat Kerja By Ayu Emiliandini MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA By Dr Bambang Edyono Soedhono PERMENAKERTRANS NO PER15 MEN VIII 2008 TENTANG PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMP.