Registrasi Kepabeanan. PDF filepabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean tertentu (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam rangka pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean wajib menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean dapat berbentuk kertas formulir atau pun paperless melalui data elektronik Beri.
Prosedur Angka Pengenal Importir (API) Klinik Hukumonline
Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim Bukti registrasi akan terkirim melalui email Lakukan pembayaran di ATM EDC atau teller di seluruh lokasi BRI Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan bukti pembayaran dan bukti registrasi Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Ilm Registrasi Kepabeanan Youtube
Indonesia.go.id Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG …
Dokumen Pabean Bea dan Cukai
Mengenai registrasi kepabeanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK04/2016 Tahun 2016 tentang Registrasi Kepabeanan (“Permenkeu 179/2016”) Importir Eksportir Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pengangkut Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Perusahaan Jasa Titipan dan pengguna jasa kepabeanan.